QQ289 - SITUS ONLINE TERPERCAYA 

Di tengah kasus Kopi Sianida Jessica Wongso yang kembali heboh, ayah Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin justru dilaporkan oleh mantan karyawannya ke polisi terkait masalah pesangon.
Karena sebelumnya, perusahaan milik Edi Darmawan Salihin pernah melakukan PHK besar-besaran pada 2018 karena usahanya tidak berjalan dengan baik lagi.

Namun, Edi Darmawan Salihin sebagai direktur sekaligus pemegang saham terbanyak dikabarkan tidak memberikan pesangon kepada 38 karyawannya yang di PHK 2018 lalu.

Hal ini pun disampaikan oleh Teguh Sudarmono yang sudah 18 tahun bekerja di perusahaan milik Edi Darmawan Salihin. Menurutnya, perusahaan sudah mulai tidak stabil sejak muncul kasus Kopi Sianida.

"Setelah ada kasus Mirna sianida itu parah, istri saya juga berteriak. Karena, kita kan punya utang cicilan motor, rumah atau kita punya anak sekolah. Itu kan yang bikin kita sedih kenapa jadi seperti ini," ujar Teguh.

Saat itu, Teguh mengaku sempat berbincang soal keresahannya kepada Edi Darmawan Salihin. Saat itu Edi Darmawan Salihin menjanjikan usahanya dan hak untuk karyawan akan kembali normal setelah 3 bulan.

Namun faktanya, usaha Edi Darmawan Salihin tidak kembali stabil dan justru memutuskan untuk PHK besar-besaran. Teguh pun hanya bisa menerima keputusan Edi Darmawan Salihin. Tetapi dirinya kecewa ketika tak ada pesangon setelah 18 tahun mengabdi.

Hal serupa juga dirasankan oleh Jahiri yang di-PHK tanpa pesangon setelah 28 tahun mengabdi di perusahaan milik Edi Darmawan Salihin.

"Saya kerja begitu semangat dan Alhamdulillah tidak ada kesalahan selama 28 tahun, yang saya harapkan kepada pak Edi Darmawan. Tolonglah iba kepada karyawan bapak yang sudah mengabdi lama," ujar Jahiri.

Jahiri memohon kepada Edi Darmawan Salihin untuk membayar pesangon yang sudah menjadi hak karyawan ketika sudah mengabdi lama dan di-PHK.

Karena itu, mantan karyawan ayah Mirna Salihin menggandeng pengacara Mangunju H Simanullang telah melaporkan Edi Darmawan ke Polda Metro Jaya pada 26 September 2023.

Selain Edi Darmawan Salihin, mereka juga melaporkan pemegang saham lain seperti istri Edi Darmawan Salihin hingga saudara kembar Mirna Salihin yakni Made Sandy Salihin terkait masalah pesangon terhadap 38 mantan karyawan tersebut.

"Adapun yang kami laporkan itu PT Fajar Indah Cakra Cemerlang sebagai badan hukumnya. Kemudian, kami juga melaporkan para pemegang saham, salah satunya Edi Darmawan Salihin sebagai direktur utama dan pemegang saham terbanyak," ujar Mangunju.


Baca Juga : QQ289 Situs Slot Hadiah Bonus Member Baru