QQ289 - SITUS ONLINE TERPERCAYA

Pria bernama Susanto menjadi dokter gadungan di Rumah Sakit PHC, Surabaya, Jawa Timur selama dua tahun. Penyamaran pria tamatan SMA itu terbongkar usai pegawai RS curiga adanya kejanggalan dalam data identitas Susanto.

Kedok Susanto terkuak dalam sidang dakwaan di ruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (11/9). Susanto mengungkap penyamarannya bermula pada April 2020 lalu sejak melamar pekerjaan di RS PHC Surabaya yang membuka lowongan pada bagian Tenaga Layanan Clinic sebagai dokter First Aid.

Dia lalu mencatut identitas milik dr Anggi Yurikno agar bisa lolos kriteria yang dipersyaratkan pihak RS. Susanto mengirimkan lamaran dengan mengganti foto korbannya menggunakan potret dirinya.

"Saya melamar via email, saya dapatkan via internet file-filenya. File yang saya ambil dari internet saya buat daftar ke PHC," kata Susanto.

Susanto kemudian mendapat undangan wawancara via daring pada 13 Mei 2020. Demi memperkuat penyamarannya, Susanto lalu memalsukan foto dari satu bendel data.

Susanto turut melampirkan CV yang berisikan Surat Izin Praktik (SIP) Dokter, Ijazah Kedokteran, Kartu Tanda Penduduk, dan Sertifikat Hiperkes. Seluruh data ini diambil dari website Fullerton dan Facebook.

Belakangan, Susanto lolos seleksi wawancara. Dia pun dipekerjakan sebagai dokter Hiperkes Fulltimer pada PHC Clinic yang ditugaskan di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu per tanggal 15 Juni 2020 sampai tanggal 31 Desember 2022.

Susanto selama bekerja mendapat upah sebesar Rp 7,5 juta. Dia juga menikmati berbagai tunjangan dari RS PHC Surabaya.

Aksi penyamaran Susanto terbongkar kala pihak rumah sakit ingin memperpanjang kontraknya. Salah satu pegawai RS PHC, Ika Wati awalnya meminta kembali berkas lamaran Susanto.

Berkas-berkas itu mulai dari FC Daftar Riwayat Hidup (CV), FC Ijazah, FC STR (Surat Tanda Registrasi), FC KTP, FC Sertifikat Pelatihan, FC Hiperkes, FC ATLS, sampai FC ACLS atas nama dr Anggi Yurikno.

Susanto pun mengirimkan berkas tersebut begitu saja melalui chat WhatsApp ke Ika Wati. Pihak RS PHC pun mendapati ada ketidaksesuaian antara hasil dengan Sertifikat Tanda Registrasi yang dikirimkan oleh Susanto dengan dr Anggi Yurikno.

"Saya cek website ada perbedaan data, terutama foto yang muncul kok berbeda. Foto yang di website dengan foto yang dilampirkan waktu verifikasi ke saya dengan anggota IDI," ujar Ika Wati saat di persidangan.

Ika Wati pun mengkroscek keaslian sertifikat di website hingga ditemukan ditemukan bahwa Susanto bukan lah dr Anggi Yurikno. Dari hasil penelusuran, dr Anggi Yurikno bekerja di Rumah Sakit Umum Karya Pangalengan Bhakti Sehat Bandung.

Dalam surat dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak, Ugik Ramatyo menjelaskan Ika Wati langsung melaporkan hal itu kepada rekannya, Dadik Dwirianto. Mereka lalu menghubungi dr Anggi Yurikno usai memastikan dokumen milik Susanto.

"Namun, saksi Anggi Yurikno tidak tahu dan tidak pernah mendaftar ataupun menerima lowongan pekerjaan di RS PHC Surabaya dan tanpa seizin ataupun tanpa sepengetahuan dari Anggi Yurikno," ujar Ugik.

Temuan inipun dilaporkan ke polisi hingga akhirnya Susanto ditangkap. Diketahui, Susanto sempat menerima pembayaran gaji dari PT PHC Surabaya sebanyak 35 kali yang dibayarkan dengan cara transfer.

Rekening yang digunakan atas nama korbannya pun palsu. Aksi Susanto membuat RS PHC mengalami kerugian hingga Rp 262 juta.

Salah satu karyawan RS PHC Surabaya, Dadik Dwirianto mengungkapkan aksi penyamaran Susanto bukan cuma sekali. Susanto ternyata sudah pernah melakukan aksi serupa di Kalimantan.

Saat itu, Susanto bekerja pada bagian Tenaga Layanan Clinic sebagai Dokter First Abid. Namun demikian, Susanto belum pernah mengeluarkan resep.

Dadik menambahkan Susanto juga tidak memeriksa pasien umum atau masyarakat. Susanto hanya memeriksa pegawai yang mengeluhkan sakit dan praktik di Klinik K3 PT Pertamina EP IV Cepu.


Baca Juga : QQ289 Cukup 1 User ID Banyak Permainannya Banyak Jackpotnya