QQ289 - SITUS ONLINE TERPERCAYA

Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo untuk membatalkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Majelis hakim MA lantas memutuskan Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi mengatakan putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Adapun hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi, dikurangi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara oleh MA.

Mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf, juga mendapat pengurangan hukuman melalui kasasi di MA.

Selain Sambo, tiga terdakwa dugaan pembunuhan berencana tersebut juga disidang pada Selasa (08/08).

Mereka adalah istri Sambo, Putri Candrawathi, mantan ajudan Sambo. Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf.

Perkara istri Sambo teregister dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana. Perkara Ricky Rizal teregister dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023 dan Kuat Ma'ruf dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023.

Dalam sidang pada Selasa (08/08), hukuman Putri Candrawathi dikurangi dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara oleh MA.

Putri mengajukan kasasi setelah bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putri keberatan dengan putusan 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Masa hukuman mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, dikurangi dari 15 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara melalui kasasi MA.

Kemudian, masa hukuman Ricky Rizal dikurangi dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.


Baca Juga : QQ289 Bonus New Member Up To Rp 200.000