QQ289 - SITUS ONLINE TERPERCAYA

Nasib vonis banding mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas vonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir Yosua Hutabarat tinggal akan diputuskan sebulan lagi. Putusan banding Sambo akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta pada 12 April 2023 secara terbuka untuk umum.

Terdakwa lain yang juga mengajukan banding adalah istri Sambo Putri Candrawathi , sopir keluarga Sambo yaitu Kuat Ma'ruf, dan mantan ajudan Sambo yaitu Bripka Ricky Rizal.

Ferdy Sambo dan terdakwa lain dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Berikut putusan dan tuntutan untuk para terdakwa dalam kasus pembunuhan Yosua:

1. Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, divonis hukuman mati

2. Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara, divonis 20 tahun penjara

3. Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara, divonis 15 tahun penjara

4. Bripka Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara, divonis 13 tahun penjara

5. Bharada Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara, divonis 1,5 tahun penjara (Tidak mengajukan banding).

Berkas permohonan banding Ferdy Sambo saat ini tengah ditangani majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Putusan banding Sambo akan dibacakan pada 12 April 2023

"Putusan akan dibacakan pada persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 12 April 2023 di ruang sidang pada gedung Pengadilan Tinggi Jakarta," kata Pejabat Humas PT Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan pada Rabu (8/3/2023).

Bukan hanya Ferdy Sambo, di hari itu juga PT Jakarta juga akan memutuskan vonis banding terhadap Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Binsar menerangkan saat ini majelis hakim sudah memulai meneliti berkas tersebut. Hakim akan bermusyawarah untuk mengambil keputusan.

"Perkara-perkara pidana banding atas nama para Terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan sudah diterima dan sudah diregister, bahkan sudah ditangani oleh majelis hakim yang ditunjuk," kata Binsar.

"Mempelajari berkas perkara sudah dimulai dan selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah untuk mengambil suatu keputusan," imbuhnya.

Putusan banding Sambo dkk akan dibacakan pada 12 April 2023 di ruang sidang gedung Pengadilan Tinggi Jakarta. Berikut susunan majelis hakim yang akan mengadili Sambo dkk.

Binsar Pamopo Pakpahan mengatakan ketua majelis hakim yang akan mengadili banding Ferdy Sambo adalah Singgih Budi Prakoso dengan hakim anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

"Ketua majelis Singgih Budi Prakoso. Hakim anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, Tony Pribadi," terang Binsar.