QQ289 -  SITUS ONLINE TERPERCAYA

Satgas Anti Mafia Umroh Polda Metro Jaya terus meproses kasus penipuan umroh oleh perusahaan travel umroh PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM).

Disinyalir jumlah kerugian para korban penipuan travel umroh NSWM sementara mencapai Rp91 Miliar.

“Kerugian yang sudah kita himpun dari beberapa laporan polisi itu ada Rp91 miliar lebih itu dalam berupa uang,” kata Kasubdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Joko Dwi Harsono keterangannya Rabu 29 Maret 2023.

Jumlah kerugian dalam kasus ini, lanjut Joko masih akan bertambah karena proses penyidikan dari kepolisian yang masih berlangsung.

“Masih bisa berkembang karena memang diduga cabangnya banyak dimana mana dan kami yakin banyak korban yang belum melaporkan,” ucapnya.

Joko menambahkan, pihaknya juga telah menemukan dan mengamankan aset-aset milik PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM), dari bangunan hingga mobil dan barang elektronik.

Diberitakan sebelumnya, Subdit Keamanan Negara mengamankan dua orang dari travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri (NSWM) tekait kasus Penipuan jemaah umrah.

Kasus penipuan tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) terkait adanya jamaah umrah yang tidak bisa pulang ke Indonesia.

Baca Juga : Situs Slot Bonus New Member 100% Berkah Ramadan QQ289


“Jadi korban ini mengadu ke Konjen (Konsulat Jenderal) di Arab Saudi, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita. Jumlah korban sejauh ini dari data yang kita dapat ada sekitar ratusan orang,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi dalam keterangan tertulis, Selasa 28 Maret 2023.

Pemilik agen perjalanan tersebut kini telah ditangkap. Kedua pelaku ternyata suami istri Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halijah Amin alias Bunda (48). Keduanya ditangkap di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Selain mereka berdua, lanjut Hengki, satu orang lainnya bernama Hermansyah (59) juga telah ditangkap. Diketahui Hermansyah merupakan Direktur Utama PT NSWM, agen perjalanan umrah tersebut

Saat ini ketiganya sudah jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, ketiganya dijerat Pasal 126 juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.