QQ289 SITUS ONLINE TERPERCAYA 

Bagaikan maling teriak maling ungkapan tersebut mungkin layak disematkan kepada AA, 32 tahun, warga Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, yang berpura-pura menjadi saksi atas kasus penemuan bayi di Kelurahan Beji, Pada Minggu (22/1/2023) malam. Namun, bayi yang ditemukan itu rupanya anak hasil hubungan gelap atau perselingkuhan AA dengan perempuan yang masih di bawah umur.

Hal itu terungkap setelah Polres Pemalang melakukan penyelidikan atas kasus penemuan bayi itu. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, akhirnya terungkap jika ayah bayi itu adalah AA yang berpura-pura menjadi saksi utama atas kasus penemuan bayi tersebut.

Keterangan sementara dari pihak Polres Pemalang, Bayi tersebut diduga merupakah hasil hubungan gelap antara tersangka AA dengan gadis dibawah umur, sebut saja namanya Bunga.

Kronologi awal mulanya kasus ini terungkap adalah saat AA dan istrinya melapor ke Polsek Taman , Polres Pemalang.
Mereka menemukan bayi di depan warung di Kelurahan Beji.

Setelah menerima laporan tersebut pihak kepolisian segera melakukan pemeriksaan ke seluruh Rumah sakit , Puskesmas dan bidan di seluruh kota. Akhirnya pencarian pun membuahkan hasil. Seorang bidan berinisial L mengaku bahwa bayi yang ditemukan tersebut merupakan bayi yang ia bantu persalinannya beberapa hari . Bidan L mengaku orang tua bayi itu adalah AA sendiri dengan seorang gadis di bawah umur ( Bunga ).

Dari kejadian ini terungkap alasan AA melalukan hal tersebut adalah karena takut perselingkuhannya dengan Bunga diketahui istrinya. Ia nekat memperkosa Bunga karena setelah 6 tahun pernikahannya dengan sang istri tidak juga dikaruniai seorang anak. Hingga pada ujungnya ia pun mengambil jalan pintas dengan menjalankan skenario menemukan bayi dan memberikannya pada istrinya untuk dirawat.

Atas perbuatan itu, AA pun dijerat pasal berlapis atas dugaan tindak pidana pencabulan anak dan tindak pidana meninggalkan anak yang usianya di bawah tujuh tahun.

AA dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara.